SEJARAH

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bawaslu melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, diberi kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu. Selain itu, secara kelembagaan, Pengawas Pemilu dikuatkan dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).

Bawaslu D.I. Yogyakarta dibentuk pada tanggal 20 September 2012 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 593-KEP Tahun 2012 tanggal 20 September 2012 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut:

Masa Jabatan 2012-2017:

  1. Drs. Mohammad Najib, M.S.i (Ketua)z
    Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga
  1. Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota)
    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran
  1. Bagus Sarwono, S.Pd., S.i. (Anggota)
    Koordinator Divisi Organisasi dan SDM.

Penetapan Ketua dan Anggota berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor A.001/BAWASLU-DIY/IX/2012 tanggal 21 September 2012.

Masa Jabatan 2017-2022:

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :  0497/K.BAWASLU/HK.01.01/IX/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Pemerhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan:

  1. Bagus Sarwono, S.Pd., S.i. M.P.A. (Ketua)
    Koordinator Divisi Organisasi dan SDM
  1. Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota)
    Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta  – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran
  1. Muh. Amir Nashiruddin, S.H.I. (Anggota)
    Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga

Penetapan Ketua dan Anggota berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 0523/K.BAWASLU/HK.01.01/IX/2017 tanggal 20 September 2017 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat perubahan struktur organisasi dalam tubuh Pengawas Pemilu, yakni penambahan jumlah Komisioner. Jumlah Komisioner Bawaslu D.I. Yogyakarta yang semula hanya 3 orang menjadi 5 orang. Pengangkatan 2 komisioner Bawaslu D.I. Yogyakarta didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 0538/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 sebagai Anggota Bawaslu DIY masa jabatan 2018-2023 adalah:

  1.        Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi. (Anggota)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa

  1.        Agus Muhamad Yasin, S.Sos. (Anggota)

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi

Dengan disahkannya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sesuai dengan pasal 5, maka penyebutan Divisi berubah menjadi:

  1.        Bagus Sarwono, S.Pd., S.i. M.P.A. (Ketua)

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi

  1.        Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota)

Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta  – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran

  1.        Muh. Amir Nashiruddin, S.H.I. (Anggota)

Koordinator Divisi Pengawasan

  1.        Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi. (Anggota)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa

  1.        Agus Muhamad Yasin, S.Sos. (Anggota)

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga

Pada awalnya Bawaslu D.I. Yogyakarta berkantor di Rumah Dinas Ketua DPRD D.I.Yogyakarta, tepatnya di Jalan Panembahan Romo 65 Perum Winong Kelurahan Prenggan Kotagede Yogyakarta. Karena ruangan yang kurang kondusif, akhirnya pada Januari 2014 kantor Bawaslu D.I. Yogyakarta berpindah ke Rumah Dinas Badan Pusat Statistik di Jalan Nyi Ageng Nis 544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta dengan status pinjam pakai. Setelah masa pinjam habis, pada Juni 2019 BawasluD.I. Yogyakarta menempati Bekas Kantor BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru) di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 49 Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta.